Baru buka berita, lagi rame tentang wacana aturan pemecatan PNS, yang dianggap kinerjanya tidak bagus, atau apalah namanya.
Masalah utama dalam hal ini adalah, kinerja itu sendiri, indikator utamanya yang mana dan bagaimana? Karena kinerja itu sendiri, hakikatnya adalah perbandingan antara output dan input.
Selama ini, dan sampai ini, di instansi mana pun, indikator utama hanya berdasarkan tingkat kehadiran. Kalaupun ada sekarang perwujudan lain dari penilaian kinerja sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP tersebut, tetap belum ada sistem yang jelas untuk mengatur soal kinerja ini. Kenyataannya, absensi tetap menjadi dewa dari semuanya.
Yang menjadi tantangan, sementara ini adalah mewujudkan berjalannya UU Aparatur Sipil Negara, yang memang belum jalan. Dua peraturan di atas itu pun jelas belum mengacu pada UU ASN yang baru terbit tahun 2014.
Dari beberapa jenis jabatan di PNS, sebenarnya yang paling mudah dinilai adalah pejabat fungsional, karena input dan output pekerjaannya relatif lebih jelas. Unsur-unsur yang dinilai pun sangat jelas, jadi ada target yang jelas untuk dicapai.
Soal pecat memecat PNS itu, aturannya sendiri tidak semudah itu, walaupun KemenPAN-RB berencana membuat aturan untuk itu, patokan utama terkait PNS tetaplah UU ASN, dan juga tentu peraturan disiplin pegawai.
Bukan masalah apa-apa, cuma kembali khawatir pada tata cara penilaian dan penyaringan pegawai yang pantas dan tidak pantas untuk diberhentikan. Tapi kalau tujuan utamanya untuk memperbaiki sistem, kembali lagi ke titik benah awal: tata cara penilaian kinerja yang bagaimana dan kriterianya apa.
Dan tentunya harus objektif pada semua strata pegawai, hal yang sekarang mungkin agak susah aplikasinya di dunia nyata.
Nah inilah beberapa bagian yang nantinya bakal masuk ranah pembahasan hasil riset saya yang tertunda cukup lama itu. Tuh, kan kentara kinerja saya gimana, nulis ginian saya jadi sedikit deg-degan juga, wong meleset dan ndak sesuai target awal je *malah curcol*
Jadi itulah, pemecatan akan terkait dengan sistem kinerja, karena terkait sebuah sistem, maka baiknya sama-sama diperbaiki, dan itu menteri kurangi dikitlah berbagi wacana-wacana di media sebelum membuat kajian secara holistik terkait sebuah objek, yang disinyalir sebagian masuk ranah underlying object.
Masalah utama dalam hal ini adalah, kinerja itu sendiri, indikator utamanya yang mana dan bagaimana? Karena kinerja itu sendiri, hakikatnya adalah perbandingan antara output dan input.
Selama ini, dan sampai ini, di instansi mana pun, indikator utama hanya berdasarkan tingkat kehadiran. Kalaupun ada sekarang perwujudan lain dari penilaian kinerja sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP tersebut, tetap belum ada sistem yang jelas untuk mengatur soal kinerja ini. Kenyataannya, absensi tetap menjadi dewa dari semuanya.
Yang menjadi tantangan, sementara ini adalah mewujudkan berjalannya UU Aparatur Sipil Negara, yang memang belum jalan. Dua peraturan di atas itu pun jelas belum mengacu pada UU ASN yang baru terbit tahun 2014.
Dari beberapa jenis jabatan di PNS, sebenarnya yang paling mudah dinilai adalah pejabat fungsional, karena input dan output pekerjaannya relatif lebih jelas. Unsur-unsur yang dinilai pun sangat jelas, jadi ada target yang jelas untuk dicapai.
Soal pecat memecat PNS itu, aturannya sendiri tidak semudah itu, walaupun KemenPAN-RB berencana membuat aturan untuk itu, patokan utama terkait PNS tetaplah UU ASN, dan juga tentu peraturan disiplin pegawai.
Bukan masalah apa-apa, cuma kembali khawatir pada tata cara penilaian dan penyaringan pegawai yang pantas dan tidak pantas untuk diberhentikan. Tapi kalau tujuan utamanya untuk memperbaiki sistem, kembali lagi ke titik benah awal: tata cara penilaian kinerja yang bagaimana dan kriterianya apa.
Dan tentunya harus objektif pada semua strata pegawai, hal yang sekarang mungkin agak susah aplikasinya di dunia nyata.
Solusinya gimana, bah?
Nah inilah beberapa bagian yang nantinya bakal masuk ranah pembahasan hasil riset saya yang tertunda cukup lama itu. Tuh, kan kentara kinerja saya gimana, nulis ginian saya jadi sedikit deg-degan juga, wong meleset dan ndak sesuai target awal je *malah curcol*
Jadi itulah, pemecatan akan terkait dengan sistem kinerja, karena terkait sebuah sistem, maka baiknya sama-sama diperbaiki, dan itu menteri kurangi dikitlah berbagi wacana-wacana di media sebelum membuat kajian secara holistik terkait sebuah objek, yang disinyalir sebagian masuk ranah underlying object.
tulisannya bisa masuk di mojok ini om hehe.
BalasHapuswalah, tulisan ini banyak kacaunya di banyak sisi, jauh dari standar mutu mojok, mas hehe
Hapusartinya solusi strategis pertama adalah sinkronisasi regulasi?
BalasHapus*nganu, itu paragraf terakhirnya halus banget bahasanya.
saya harus mereka2 maksud halus disini ini gimana hehehe dan itu jawaban anda itu bagus juga dijadikan bagian dari pembahasan, bahasanya alus hihi
Hapus